Efektif per tanggal 2 Mei 2016 yang baru saja kita lalui, Bursa Efek Indonesia (selanjutnya disebut BEI) melakukan perubahan terhadap fraksi harga saham.
Awalnya, Fraksi Harga sebelumnya terdiri dari 3 (tiga) Kelompok Harga seperti gambar diatas yang kemudian direvisi menjadi 5 (lima) Kelompok Harga saat ini. Sebelum 6 Januari 2014, sebenarnya BEI telah menggunakan 5 (lima) Kelompok Harga namun karena alasan mengurangi spekulasi dan menjaga kestabilan transaksi perdagangan di dalam Pasar Saham, maka BEI kemudian menggunakan perubahan fraksi harga dengan 3 (tiga) kelompok harga.
Setelah lebih dari 1 (satu) tahun menggunakan fraksi harga dengan 3 (tiga) kelompok harga, BEI merevisi kembali aturan tersebut dengan melakukan beberapa penyesuaian terhadap kelompok harga setelah banyak investor ritel yang terpukul karena transaksi harga dengan tujuan memberikan kesempatan memperoleh keuntungan meskipun hanya 1 poin saja menurut penjelasan pihak BEI.
Artikel ini berupaya untuk mengulas perubahan fraksi harga saham yang baru dalam hubungannya dengan pelaku Pasar Modal yang biasa disebut Investor atau Trader beserta dampak terkait perubahan tersebut.
Investor vs Trader
Bagi Investor, perubahan fraksi harga saham tidak memberikan dampak yang signifikan mengingat profil investasi mereka yang cenderung jangka panjang (long term) dengan strategi pasif yaitu Buy dan Hold sehingga tidak terlalu memperhatikan fluktuasi harga saham. Sebaliknya, bagi Trader dengan profil yang cenderung jangka pendek dengan strategi aktif yaitu Buy dan Sell maka perubahan fraksi harga yang baru akan memungkinkan Trader untuk lebih aktif dan memperoleh keuntungan yang optimal
Fraksi Harga Lama vs Baru
Salah satu poin positif dengan adanya perubahan fraksi harga dapat dijabarkan melalui contoh berikut ini. Bila kita menggunakan fraksi harga saham lama dengan kelompok harga dibawah 500, misalnya Saham A harga sahamnya saat ini adalah 400. Ketika harga Saham naik 1 poin atau sebesar Rp. 1,- maka keuntungan yang diperoleh Trader adalah sebesar 0.25% (belum termasuk fee broker). Sedangkan, bila kita menggunakan fraksi harga saham baru, maka Saham A yang mengalami kenaikan 1 point atau sebesar Rp. 2,- maka keuntungan yang diperoleh Trader adalah sebesar 0.5% (belum termasuk fee broker). Contoh tersebut menunjukkan salah satu hal yang positif dengan adanya perubahan fraksi harga terbaru
Semoga, dengan adanya perubahan fraksi harga saham terbaru ini, semakin memberikan peluang keuntungan bagi Trader yang memicu pertumbuhan jumlah nasabah di Pasar Modal Indonesia.