Apa itu Auto Rejection dan Peraturan Baru BEI mengenai Auto Rejection (AR)
Pada saat jam perdagangan di Bursa sedang berlangsung, pernahkah Anda melihat antrian harga saham, dimana antrian bid atau antrian offer yang habis sama sekali? Kalau Anda pernah mengamati, itulah yang dinamakan dengan Auto Rejection (AR).
AR adalah penolakan secara otomatis oleh Jakarta Automatic Trading System (JATS) terhadap penawaran jual dan permintaan beli yang dimasukkan ke dalam JATS sebagai akibat dilampauinya batasan harga yang ditetapkan oleh Bursa Efek.
Misalkan harga penutupan saham ABCD hari sebelumnya berada pada harga Rp2.500. Karena harga sahamnya Rp2.500, maka batas auto rejection atasnya sebesar 25%. Artinya, kenaikan harga saham ABCD maksimal adalah sebesar 2500 + (2.500 X 25%) = 3.125. Sedangkan kalau harga saham ABCD turun, maka penurunan sedalam-dalamnya adalah 2.500 - (2.500 X 25%) = 1.875. Perhitungan ini berlaku untuk satu hari perdagangan Bursa.
Nah, jadi misalnya Anda memasang order beli dan order jual melebihi batas AR, maka order Anda akan ditolak otomatis oleh sistem. Jadi, dalam satu hari perdagangan, Anda bisa melakukan order beli dan jual di harga minimal Rp1.875 dan maksimal di harga Rp3.125.
Mengapa perlu ada Auto Rejection (AR)?
BEI menetapkan AR dengan maksud agar transaksi yang terjadi di Bursa Efek benar-benar berlangsung menurut mekanisme pasar yang sehat, wajar dan teratur. Artinya, pihak Bursa Efek tidak menginginkan adanya harga saham yang turun terlalu dalam, yang menyebabkan para pelaku pasar rugi terlalu besar. Dan juga pihak Bursa Efek tidak menginginkan adanya kenaikan harga yang terlalu tinggi, sehingga dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu.
Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) memberlakukan AR asimetris antara Batas Atas dan Batas Bawah ketika melihat kondisi pasar saham yang kurang kondusif pada Agustus 2015. Batas bawah AR sebesar 10% diberlakukan BEI untuk memperkecil kemungkinan transaksi penjualan jangka pendek oleh spekulan. Setelah kondisi pasar dinilai telah normal, maka Manajemen Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali mengubah batas baru AR ke kondisi semula sebelum Agustus 2015. Perubahan batas AR mulai diberlakukan pada 3 Januari 2017.
Dengan berlakunya kebijakan AR yang baru ini, maka otomatis, rentang fluktuasi pergerakan harga saham menjadi semakin lebar. Hal ini artinya volatilitas pasar semakin besar. Jadi, diharapkan dengan adanya perubahan ini diharapkan para investor akan lebih tertarik untuk berinvestasi dan meningkatkan likuiditas saham-saham di bursa. Mengapa bisa begitu?
Diharapkan dengan perataan antara batas atas dan bawah ini dapat membuat kemungkinan level harga mencapai level ideal (lebih cepat untuk para investor membeli saham di harga rendah) serta meningkatkan daya tarik saham dan intensitas perdagangan di bursa saham.
(Source : Natasia, Education Division Phillip Securities Indonesia)