This line will show up in the preview of some email clients
logo

 

NEWSLETTER PHILLIP
EDITION NO. 71

 

TIPS Memanfaatkan Pinjaman Online FINTECH dengan Bijak

img

Fintech, Utang dan Memanfaatkan Pinjaman Online dengan Bijak

Belakangan ini berbagai media menyoroti Fintech Peer-to-Peer Lending (P2P Lending), terutama setelah masyarakat konsumen yang menjadi korban lilitan utang pinjaman online disambangi berbagai pengalaman buruk mulai dari ancaman fisik, intimidasi psikologis, sampai pada pelanggaran HAM. Para konsumen yang merasa menjadi korban pun mengadu kepada lembaga perlindungan konsumen dan pemerintah.

P2P Lending bukanlah suatu industri yang baru. Industri  tersebut telah muncul di Amerika Serikat pada tahun 2005 dengan berdirinya Prosper, sebuah P2P Lending pertama di negara Paman Sam. Praktik meminjam uang dari pihak lain sudah menjadi hal yang lumrah. Tidak aneh jika seseorang atau perusahaan meminjam uang dari pihak lain seperti bank, perusahaan multi-finance, teman, atau dari perusahaan lain, terlebih jika kita sedang membutuhkan dana untuk berbagai keperluan. Namun, tetap ada risiko yang perlu dikenali dan dicemarti.

Lantas, apa yang menyebabkan kejadian buruk seputar P2P Lending bermunculan di Tanah Air? Melalui tulisan ini, kami ingin berbagi beberapa tip agar kita dapat terhindar dari pengalaman buruk ketika meminjam uang secara online.

1. Prinsip Pertama: Jangan pernah ‘gali lubang – tutup lubang’

Seorang peminjam mungkin berpikir bahwa ia dapat melunasi utang sebelumnya dengan meminjam lagi kepada pihak lain, kemudian melakukan hal tersebut berulang-ulang. Sekilas, ide tersebut memang tampak brilian karena kita tidak perlu mengeluarkan uang sepeser pun untuk menutupi uang pinjaman sebelumnya. Padahal, menggali banyak lubang dapat membuat kita terjerembap ke dalam salah satunya. Bagaimana jika suatu hari kita tidak mendapatkan pinjaman baru untuk membayar utang sebelumnya? Bagaimana jika bunga pinjaman sebelumnya menjadi lebih besar daripada uang yang didapat dari pinjaman setelahnya? Atau, bagaimana jika utang-utang tersebut terus bergulung hingga melebihi pendapatan kita? Nah, itulah mengapa kita perlu berpikir ulang sebelum menerapkan strategi “gali lubang-tutup lubang”.

2. Jangan meminjam atau memberikan pinjaman melalui fintech ilegal

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan daftar fintech ilegal. Berikut adalah daftar yang patut disimak, dilansir dari https://www.liputan6.com/bisnis/read/3895740/hati-hati-ini-daftar-231-pinjaman-online-ilegal-dari-ojk
Fintech ilegal tidak mengikuti peraturan-peraturan yang berlaku sehingga pada praktiknya, mereka dapat menghalalkan berbagai cara untuk mendapatkan kembali pinjaman yang dilakukan oleh para konsumen, termasuk cara-cara yang tidak etis dan tidak manusiawi.

3. Kenali risiko, bunga pinjaman, dan kemampuan Anda sendiri untuk melunasi utang

Pinjaman online pada umumnya memang menawarkan fasilitas pinjaman uang yang cepat disetujui dan tanpa banyak persyaratan. Hal tersebut memang benar, namun banyak pula konsumen yang lupa bahwa semua pinjaman, baik yang prosesnya cepat maupun lama, tetap mengandung risiko. Sebelum menekan tombol “pinjam” melalui pinjaman online mana pun, perhitungkan dulu bunga yang akan dikenakan atas pinjaman tersebut. Fintech P2P Lending pada umumnya juga cukup transparan dengan tingkat bunga yang dikenakan. Oleh karena itu, perhatikan dan baca persyaratan-persyaratan dan bunga atau biaya lain yang mungkin akan dikenakan sebelum meminjam. Selain itu, hitung juga bunga ketika jatuh tempo dan pokok pinjaman dengan cara membandingkan pendapatan dari gaji atau sumber penghasilan yang lainnya.

4. Ingat, bahwa bunga pinjaman pun dapat menjadi berat untuk dibayar

Pada umumnya Fintech P2P Lending tidak mensyaratkan seorang peminjam untuk menyediakan jaminan atas pinjaman yang dilakukan. Hal tersebut memungkinkan P2P Lending dapat  memberikan pinjaman secara cepat kepada masyarakat. Namun perlu diingat bahwa pinjaman tanpa jaminan memiliki bunga yang lebih besar daripada pinjaman dengan jaminan. Hal ini dikarenakan pihak pemberi pinjaman perlu imbal hasil yang lebih tinggi untuk menutupi risiko jika terjadi gagal bayar.
Anggaplah bunga pinjaman tanpa jaminan berkisar 0.5% atau 1% per hari (182% - 365% per tahun). Kalau dibandingkan dengan bunga pada tingkat 0.1% atau 0.08% per hari (sekitar 24% per tahun) pada pinjaman dengan jaminan, maka kita perlu membayar lebih.

Dari sisi pemberi pinjaman pun, skema pinjaman dengan jaminan lebih aman. Apabila terjadi gagal bayar, maka pemberi pinjaman dapat menjual jaminan tersebut untuk menutup utang si peminjam. Bunga yang dikenakan kepada peminjam pun lebih rendah jika menjaminkan aset daripada menggunakan pinjaman tanpa jaminan.
-----------------
Nah, meskipun pinjaman dengan jaminan cenderung lebih baik, bukan berarti rumah dan tanah satu-satunya harus menjadi jaminan untuk meminjam uang. Masih ada aset atau harta lainnya yang dapat dijadikan jaminan.
Jadi, marilah kita lebih bijak dan berhati-hati dalam meminjam uang. Lakukanlah perhitungan terlebih dahulu dan jangan hanya mencari jalan cepat pencairan dana tanpa memikirkan segala risikonya.

Artikel ini didukung oleh :

img

* Disclaimer ON

(Penulis : Gunawan Sutanto - Maret 2019)


TalkToPhillip
Phillip Securities Indonesia
Phillip Securities Indonesia
Website
Instagram
img

 

Kini Anda bisa bertransaksi reksa dana melalui aplikasi POEMS di smartphone ios & Android Anda
Makin praktis, makin fleksibel. Beli reksa dana online kapan saja di mana saja, cek profil dan performa reksa dana yang tersedia, cek status reksa dana yang kita miliki, tetap gratis* biaya transaksi,dan tetap satu platform.
POEMS IOS
POEMS ANDROID

 

Copyright © 2019 Phillip Sekuritas Indonesia, All rights reserved.
Email Anda telah kami daftarkan sebagai penerima newsletter Phillip Sekuritas Indonesia.