This line will show up in the preview of some email clients
logo

 

NEWSLETTER PHILLIP
EDITION NO. 74

 

Pentingnya Mengetahui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)

img

 

Jika Anda seorang investor, Anda pasti pernah mendengar istilah RUPS atau Rapat Umum Pemegang Saham. Namun, apakah Anda pernah hadir dalam rapat tersebut? Sebenarnya, siapa yang berhak hadir dan apa tujuan diadakannya RUPS?

Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) merupakan aksi korporasi yang diselenggarakan oleh perusahaan yang sahamnya tercatat di Bursa Efek Indonesia. RUPS juga merupakan forum pengambilan keputusan yang tertinggi untuk pemegang saham. RUPS merupakan sarana bagi pemegang saham untuk mendapatkan informasi, mengemukakan pendapat, dan memberikan suara (voting) terkait kepentingan bisnis perusahaan. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, RUPS adalah "Organ Perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam Undang-Undang ini dan/atau anggaran dasar". 

RUPS terdiri atas Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang harus diselenggarakan di wilayah Indonesia. RUPST dilakukan satu kali dalam setahun yang bertujuan untuk melaporkan kinerja keuangan perseroan, rincian masalah yang dapat mempengaruhi kegiatan perseroan, susunan anggota direksi dan dewan komisaris serta sebagai dasar keputusan pembagian dividen. Sementara itu, RUPSLB dapat diadakan setiap waktu dalam satu tahun berdasarkan kebutuhan perseroan. RUPSLB dapat berisi pergantian direksi dan komisaris maupun persetujuan pelaksanaan aksi korporasi seperti stock splitreverse split, merger, dan akusisi.

Selain dapat mendengar pemaparan dari direksi perseroan, peserta RUPS juga berkesempatan untuk dapat menikmati hadiah suvenir yang diberikan oleh emiten pada saat RUPS. Jadwal RUPS dapat dilihat pada situs KSEI di bagian publikasi > pengumuman corporate action > RUPS / RUPO. Selain KSEI, pelaksanaan RUPS juga dimuat melalui aplikasi RTI Business di bagian calendar.

Bagi investor yang ingin ikut RUPS, berikut merupakan ketentuan yang harus dipenuhi untuk menghadiri RUPS:

1. Memiliki Minimal 1 Lot Saham

Investor harus memiliki 1 lot saham emiten untuk mengikuti RUPS yang maksimal dimiliki dalam periode 2 hari bursa sebelum recording date (tanggal pencatatan kepemilikan saham oleh KSEI).

2
Konfirmasi Tertulis Untuk RUPS (KTUR)
Konfirmasi Tertulis Untuk RUPS (KTUR) berisikan informasi mengenai nama pemilik saham, nomor identitas, alamat, jumlah saham, tanggal pencatatan, serta waktu dan tempat pelaksanaan RUPS. KTUR dibawa sebagai bukti bahwa Anda berhak untuk mengikuti RUPS. KTUR bisa didapatkan dengan menghubungi perusahaan sekuritas tempat Anda membeli saham. Di Phillip Sekuritas Indonesia, Anda dapat mendapatkan KTUR dengan menghubungi customer care melalui e-mail di [email protected].

3.
 Membawa Kartu Tanda Penduduk
Kartu Tanda Penduduk (KTP) harus selalu dibawa untuk memenuhi validasi data yang akan dilakukan oleh petugas pemeriksaan.

“Be A Smart Investor With Phillip Sekuritas Indonesia”

* Disclaimer ON

(Penulis : Anastasia Febiana - Juni 2019)

TalkToPhillip
Phillip Securities Indonesia
Phillip Securities Indonesia
Website
Instagram
img

 

Kini Anda bisa bertransaksi reksa dana melalui aplikasi POEMS di smartphone ios & Android Anda
Makin praktis, makin fleksibel. Beli reksa dana online kapan saja di mana saja, cek profil dan performa reksa dana yang tersedia, cek status reksa dana yang kita miliki, tetap gratis* biaya transaksi,dan tetap satu platform.
POEMS IOS
POEMS ANDROID

 

Copyright © 2018 Phillip Sekuritas Indonesia, All rights reserved.
Email Anda telah kami daftarkan sebagai penerima newsletter Phillip Sekuritas Indonesia.