Audrey O'Brien, Senior Administrator Dewan Perwakilan Rakyat Kanada menjelaskan bahwa Omnibus Law merupakan rancangan undang-undang yang mencakup lebih dari satu aspek yang digabung menjadi satu undang-undang. Mudahnya, Omnibus Law adalah suatu Undang-Undang (UU) yang dibuat untuk menyasar satu isu besar yang mungkin dapat mencabut atau mengubah beberapa UU sekaligus sehingga menjadi lebih sederhana.
Omnibus Law dengan kata lain bertujuan untuk menyederhanakan regulasi yang berbelit di suatu negara. Omnibus Law telah diterapkan di berbagai negara, seperti Kanada dan Filipina. Pada tahun 2020 ini, Indonesia mencoba menerapkan Omnibus Law dengan tujuan untuk menciptakan lapangan pekerjaan yang dinamakan UU Omnibus Law Cipta Kerja.
Pembahasan mengenai rancangan UU Omnibus Law Cipta Kerja telah diumumkan sejak tahun 2019. Lalu pada oktober 2020, Dewan Perwakilan Rakyat telah menyetujui UU Omnibus Law Cipta Kerja di Indonesia. Kehadiran undang-undang baru ini diharapkan dapat menciptakan iklim investasi yang lebih bersahabat sehingga meningkatkan perekonomian Indonesia. Omnibus Law ini mencakup 11 klaster, yaitu:
- Penyederhanaan Perizinan Tanah
- Persyaratan Investasi
- Ketenagakerjaan
- Kemudahan dan Perlindungan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM)
- Kemudahan Berusaha
- Dukungan Riset dan Inovasi
- Administrasi Pemerintahan
- Pengenaan Sanksi
- Pengendalian Lahan
- Kemudahan Proyek Pemerintah
- Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)
Pertumbuhan investasi di sektor riil juga merupakan fokus pemerintah untuk menggerakan ekonomi melalui Omnibus Law ini. Sebelum adanya Omnibus Law, memang terlihat bahwa realisasi Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) cenderung terus bertumbuh setiap tahunnya. Akan tetapi, jika dibandingkan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), kontribusi PMA sebagai persentase dari PDB masih telihat kecil.
Terakhir pada 2019, PMA hanya sebesar 2.2% dari PDB, dan sejak 1975 belum mampu menembus 3%. Angka ini bagi Indonesia, jika dibandingkan dengan negara tetangga, Vietnam, masih tertinggal jauh. Maka itu, dengan adanya kemudahan investasi di Indonesia, pemerintah berharap terjadi peningkatan porsi PMA terhadap PDB Indonesia sehingga dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Harapannya, bila penanaman modal di Indonesia bertambah, akan terbuka kesempatan untuk membentuk lapangan kerja baru bagi masyarakat. Banyaknya pembangunan pabrik manufaktur akibat adanya investasi yang masuk ke Indonesia diharapkan dapat mereformasi industri di Indonesia juga. Jika Indonesia memproduksi lebih banyak produk dan banyak melakukan ekspor barang selain komoditas mentah, tentunya juga akan memperkuat nilai ekspor Indonesia untuk jangka panjang dan pada akhirnya membantu memperkuat nilai rupiah.
Realisasi Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)
Porsi PMA terhadap PDB
Berdasarkan UU Omnibus Law Cipta Kerja, didapatkan poin-poin yang diharapkan dapat meningkatkan daya saing dan kemudahan berbisnis di Indonesia. Poin-poin tersebut, antara lain:
- Usaha pemerintah dalam memangkas adanya tumpang tindih aturan melalui Omnibus Law ini diharapkan dapat mempercepat perizinan. Selain itu, penghapusan sektor dalam daftar investasi negatif juga diharapkan dapat memicu bertambahnya investasi dari negara asing ke Indonesia.
- Pembebasan pajak dividen jika dana tersebut diinvestasikan kembali di Indonesia diharapkan dapat menguntungkan investor pasar modal. Selain itu, terdapat juga potongan pajak badan bagi perusahaan terbuka (go public) sebesar 3%, dari 22% menjadi 19%. Sementara untuk perusahaan yang go public pada 2023, pajak badan akan turun dari 20% menjadi 17%.
- Hadirnya Sovereign Wealth Fund (SWF) yang merupakan dana kelolaan pemerintah negara yang digunakan untuk berbagai kepentingan negara. Sumber dananya bermacam-macam, tergantung karakteristik negara yang bersangkutan.
Kehadiran SWF juga diharapkan dapat memudahkan perusahaan konstruksi mendapatkan pembiayaan untuk proyeknya. Industri lain, seperti telekomunikasi, juga diharapkan terkena dampak dari adanya spectrum sharing, tower sharing, dan peralihan frekuensi sehingga membuka ruang operator untuk konsolidasi agar tercipta industri yang semakin sehat. Secara keseluruhan, kehadiran Omnibus Law ini diharapkan dapat membuat iklim investasi di Indonesia menjadi semakin baik dan mengangkat perekonomian bangsa.
Ulasan di atas ini merupakan ringkasan informasi terkait dampak UU Omnibus Law Cipta Kerja bagi investor. Memang cukup banyak kontra dari masyarakat terkait UU Omnibus Law yang terlihat dari banyaknya aksi penyampaian pendapat ke pemerintah. Namun, diharapkan semua ini segera berlalu dan ditemukan win-win solution bagi semua pihak agar Indonesia bisa tumbuh lebih maju tanpa ada pihak yang terbebani. Ekonomi negara yang semakin maju juga akan berdampak pada pertumbuhan IHSG.
Happy investing dan salam cuan!
“Be a Smart Investor with Phillip Sekuritas Indonesia”
* Disclaimer ON
(Penulis : Stefanus Adrian Chandra Wijaya - Oktober 2020)
Baca artikel lainnya:
Yuk Kenalan dengan Menu Trading Equity pada Platform POEMS!
Investasi Berkala di Harga Terbaik dengan DCA
Akun POEMS Anda Telah Di-suspend, Kenapa Bisa Begitu? |