Sudahkah kamu tahu kalau mulai tahun 2021 ini terjadi kenaikan pada tarif bea meterai? Bea meterai adalah pajak yang dikenakan atas dokumen yang bersifat perdata dan dokumen penting untuk digunakan di pengadilan. Bea meterai yang sebelumnya dipatok Rp3.000 dan Rp6.000, kini diubah menjadi tarif tunggal sebesar Rp10.000.
Pemberlakuan tarif tunggal bea materai Rp10.000 mengacu pada ketentuan dalam UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai yang mulai berlaku pada 1 Januari 2021. Dilansir dari kemenkeu.go.id, tujuan tarif tunggal bea meterai ini adalah untuk memberikan kesetaraan antara dokumen kertas dan elektronik, penyederhanaan dan efektivitas melalui tarif tunggal dan meterai elektronik, serta memberikan keberpihakan kepada masyarakat dan UMKM dengan tarif yang relatif terjangkau.
Berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2020, dokumen yang dikenakan bea meterai Rp10.000 meliputi:
- Surat perjanjian, surat keterangan/pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya;
- Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya;
- Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya;
- Surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa pun, seperti saham, cek, bilyet giro, obligasi, sukuk, warrant, option, deposito, dan sejenisnya;
- Dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
- Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang;
- Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000,00 yang (1) menyebutkan penerimaan uang; atau (2) berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan;
- Dokumen lain yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
Bagaimana dengan meterai Rp3.000 dan Rp6.000 yang saat ini masih beredar dan mungkin kamu masih memilikinya? Tenang saja, meterai Rp3.000 dan meterai Rp6.000 tetap berlaku dan masih dapat digunakan dalam masa transisi hingga 31 Desember 2021. Kamu dapat menggunakannya untuk menggantikan meterai Rp10.000 dengan cara sebagai berikut:

Perlu kamu tahu, perubahan bea meterai ini juga berlaku untuk calon investor yang akan melakukan pembukaan Rekening Efek dengan cara mengirim dokumen fisik. Sedangkan, untuk pembukaan Rekening Efek dengan cara full online sampai saat ini belum memerlukan meterai. Jadi, jangan sampai salah lagi, ya, dalam menggunakan meterai pada dokumen penting yang perlu menggunakan meterai!
“Be a Smart Investor with Phillip Sekuritas Indonesia”
* Disclaimer ON
(Penulis : Deni Suprianto - Januari 2021)
(Editor : Ester Lidya Norisa)
Baca artikel lainnya:
Yuk Kenalan dengan Menu Trading Equity pada Platform POEMS!
Investasi Berkala di Harga Terbaik dengan DCA
Akun POEMS Anda Telah Di-suspend, Kenapa Bisa Begitu? |