This line will show up in the preview of some email clients
logo

 

NEWSLETTER Edisi 94

 

LAPOR PAJAK SAHAM?
BEGINI CARA DOWNLOAD REPORTNYA

img

Sudahkah kamu melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajakmu? Bila kamu sudah wajib pajak namun belum melapor, jangan lupa untuk melaporkan pajak atas penghasilanmu selama periode 1 Januari hingga 31 Maret tahun ini, ya.

Nggak cuma penghasilanmu saja, lho, yang perlu dilaporkan. Kamu juga perlu melaporkan aset kekayaan yang kamu miliki, termasuk aset investasimu. Maka itu, berikut pajak yang perlu kamu laporkan atas aset investasimu.

1. Pajak Atas Penjualan Saham
Perlu kamu ketahui bahwa pengenaan pajak tidak berlaku untuk transaksi pembelian saham. Ketentuan ini hanya berlaku untuk penjualan saham saja. Pajak atas transaksi penjualan saham sifatnya sudah final dengan besaran 0.1% dari bruto transaksi penjualan saham.

Cara menghitung:
Misal, kamu melakukan penjualan saham atas suatu perusahaan senilai Rp10 juta, maka pajak atas transaksi penjualan saham-mu: Rp10 juta x 0.1% = Rp10 ribu.

Namun perlu kamu ingat, pajak atas penjualan saham sudah termasuk dalam fee transaksi jual yang dikenakan broker saat kamu melakukan penjualan saham.

2. Pajak Atas Dividen
Dividen yang kamu terima tentunya juga dikenakan pajak yang sifatnya final. Besaran pajak yang dikenakan ialah sebesar 10% dari dividen bruto yang kamu terima.

Cara menghitung:
Misal, kamu mendapatkan dividen dari suatu perusahaan senilai Rp500 ribu, maka PPh yang otomatis terpotong: Rp500 ribu x 10% = Rp50 ribu.

3. Kepemilikan Saham dan Reksa Dana
Selama kamu tidak menjual saham atau pun reksa dana yang kamu miliki di portofoliomu, maka kamu tidak akan dikenakan pajak atas kepemilikan aset investasimu. Namun, walaupun tidak dikenakan pajak, kamu tetap perlu melaporkan total aset investasimu.

Saat pelaporan pajak, kamu cukup melaporkan jumlah kepemilikan saham dan/atau reksa dana yang tertera di Market Value per 31 Desember (akhir tahun).

4. Cash
Selanjutnya, kamu juga perlu melaporkan posisi cash yang kamu miliki per 31 Desember (akhir tahun).

Untuk mendukung pelaporan pajak nasabah, Phillip Sekuritas Indonesia telah menyediakan data pendukung untuk membantu nasabah dalam melakukan pelaporan pajak. Saat ini, kamu sudah dapat mengakses data tersebut secara langsung di menu Tax Report menggunakan desktop melalui website www.poems.co.id atau melalui ProTrader.

Tutorial Men-download Tax Report:

  1. Login pada desktop melalui website www.poems.co.id atau melalui aplikasi ProTrader
  2. Klik menu Account Management (ACCT MGMT)
  3. Klik Client Details, lalu masukkan password
  4. Klik Tax Report
  5. Pilih tahun periode pajak
  6. Klik Request
  7. Setelah muncul notifikasi sukses, klik OK

Data pendukung untuk melakukan pelaporan pajak akan dikirimkan melalui e-mail kamu yang terdaftar pada Phillip Sekuritas Indonesia. Menu Tax Report tersedia untuk mempermudah dalam mengakses data saat melakukan pelaporan pajak atas transaksi penjualan, dividen, dan kepemilikan asetmu di Phillip Sekuritas Indonesia. Jadi, segera laporkan pajakmu, ya...

Investor bijak, taat pajak!

“Be a Smart Investor with Phillip Sekuritas Indonesia”

* Disclaimer ON

(Penulis : Deni Suprianto - Februari 2021)
(Editor : Ester Lidya Norisa)

 

Baca artikel lainnya:
Yuk Kenalan dengan Menu Trading Equity pada Platform POEMS!
Investasi Berkala di Harga Terbaik dengan DCA
Akun POEMS Anda Telah Di-suspend, Kenapa Bisa Begitu?

TalkToPhillip
Phillip Securities Indonesia
Phillip Securities Indonesia
Website
Instagram
img

 

Kini Anda bisa bertransaksi reksa dana melalui aplikasi POEMS di smartphone ios & Android Anda
Makin praktis, makin fleksibel. Beli reksa dana online kapan saja di mana saja, cek profil dan performa reksa dana yang tersedia, cek status reksa dana yang kita miliki, tetap gratis* biaya transaksi,dan tetap satu platform.
POEMS IOS
POEMS ANDROID

 

Copyright © 2018 Phillip Sekuritas Indonesia, All rights reserved.
Email Anda telah kami daftarkan sebagai penerima newsletter Phillip Sekuritas Indonesia.