Kondisi pasar yang cenderung menguat sejak April 2020 sepertinya membuat para trader tergiur dalam mengambil kesempatan untuk mendulang cuan lebih besar. Salah satu cara untuk mendulang cuan lebih besar adalah dengan memanfaatkan fasilitas Trading Equity yang disediakan oleh perusahaan sekuritas guna menambah kemampuan dalam membeli saham.
Memanfaatkan Trading Equity untuk membeli saham memang salah satu cara yang lazim. Namun, jika hal tersebut dilakukan tanpa memiliki perhitungan yang matang, tentu bukanlah cara yang bijak. Nah, sebelum membahas lebih dalam, ada baiknya kita mengetahui terlebih dahulu apa itu Trading Equity.
Trading Equity adalah fasilitas yang memungkinkan nasabah untuk membeli saham melebihi kemampuan cash yang dimiliki berdasarkan total cash ditambah total portfolio*VF (Valuation Factor) nasabah.
Portfolio*VF merupakan nilai dari masing-masing saham pada portofolio nasabah yang dapat dijaminkan, dengan menggunakan perhitungan khusus (setelah dikurangi haircut setiap saham di dalam portofolio nasabah). Haircut diartikan sebagai faktor pengurang nilai pasar wajar efek sesuai dengan risikonya, sebesar persentase tertentu dari nilai pasar wajar efek yang dimaksud. Hal ini ditentukan oleh perusahaan sekuritas berdasarkan rekomendasi dari Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI). Semakin besar risiko suatu saham, semakin kecil VF (Valuation Factor)-nya.
Dengan memiliki kemampuan untuk membeli saham melebihi nominal cash, nasabah pun berpotensi meraih return yang lebih besar. Akan tetapi, dalam memanfaatkannya, nasabah perlu memperhitungkan strategi trading yang akan dijalankan, seperti memperhitungkan jangka waktu trading dengan waktu jatuh tempo pembayaran atas kewajiban yang timbul dalam menggunakan Trading Equity, serta menentukan target price dan batas kerugian yang dapat diterima (stop loss) jika harga saham tidak sesuai dengan yang diperkirakan. Hal ini karena terdapat ketentuan dalam menggunakan Trading Equity.
Berikut contoh penggunaan Trading Equity di Phillip Sekuritas Indonesia.
Contoh 1
Trader A memiliki saldo cash senilai Rp1 juta di Rekening Dana Investor (RDI)-nya dan ingin membeli sebuah saham blue chip dengan haircut 35%. Maka, bila menggunakan Trading Equity, maksimal Trader A bisa membeli saham sebanyak 2,86 kali cash yang dimiliki, yaitu 2,86 x Rp1.000.000 = Rp2.860.000.
Contoh 2
Trader A memiliki saldo cash senilai Rp1 juta di RDI-nya dan portfolio*VF senilai Rp4 juta. Dengan ini, nominal pada Trading Equity Trader A senilai Rp 5 juta. Lalu, Trader A ingin membeli sebuah saham yang memiliki haircut 40%, maka Trader A dapat membeli saham tersebut sebanyak 2,5 kali dari Trading Equity Trader A, yaitu 2,5 x Rp5.000.000 = Rp12.500.000.
Jatuh tempo pembayaran atas kewajiban yang timbul dari penggunaan Trading Equity ialah pada T+2 (2 hari setelah transaksi dilakukan) sebelum pukul 09.00 WIB. Jadi, apabila pembayaran dilakukan lebih dari pukul 09.00 WIB di T+2, akan dikenakan denda sebesar 0,067% per harinya. Selain itu, apabila pada T+3 kewajiban bayar belum terpenuhi, di malam hari akun Trader A akan dikenakan suspend buy, sehingga pada T+4 Trader A tidak bisa membeli saham, serta akan dilakukan force sell sebesar kewajibannya.
Berdasarkan ketentuan tersebut, ada dua hal yang bisa dilakukan Trader A agar terhindar dari denda, suspend buy, dan force sell. Pertama, Trader A bisa menjual saham yang dibeli pada hari yang sama karena setiap penyelesaian transaksi bursa dilakukan di T+2. Kedua, Trader A bisa mendeposit dana ke RDI sejumlah kewajibannya selambat-lambatnya T+2 sebelum pukul 09.00 WIB.
Lalu, hal apa yang harus diketahui seorang trader sebelum menggunakan Trading Equity?
Ada baiknya seorang trader menentukan strategi trading-nya terlebih dahulu sebelum menggunakan Trading Equity. Seperti yang telah dijelaskan di atas, strategi trading dilakukan dengan cara menentukan target price dan stop loss yang dapat diproyeksikan sebelumnya. Level stop loss yang telah ditetapkan perlu dipatuhi oleh trader. Jangan sampai harapan semu mengalahkan perhitungan yang sudah ditentukan karena nantinya dikhawatirkan akan memberikan potential loss yang lebih dalam.
Untuk memudahkan trader dalam melakukan stop loss, pada aplikasi POEMS ID dari Phillip Sekuritas Indonesia terdapat fitur SmartSafe yang bisa membantu trader dalam bertransaksi di pasar modal. Fitur SmartSafe merupakan fitur yang dapat membantu trader maupun investor dalam melakukan profit taking dan cut loss sesuai rencana secara otomatis tanpa perlu takut kehilangan momentum yang ada.
Pada fitur ini, terdapat beberapa aksi yang bisa dilakukan berdasarkan kondisi
price-based, time-based, dan
post-trading yang dapat ditentukan sebelumnya, seperti aksi
buy on weakness dan
stop loss. Jadi, dengan fitur SmartSafe, seorang
trader akan lebih mudah mengatur rencana
trading-nya sehingga akan terhindar dari risiko yang bisa terjadi dalam memanfaatkan
Trading Equity.
Happy trading!
“Be a Smart Investor with Phillip Sekuritas Indonesia”
* Disclaimer ON
(Penulis: Dustin Dana Pramitha - Maret 2021)
(Editor : Ester Lidya Norisa)
Baca artikel lainnya:
Cara Terbaik Mengoptimalkan Dana Investasi Anda
Investasi Berkala di Harga Terbaik dengan DCA
Mengenal 10 Jenis Reksa Dana di Pasar Modal Syariah