|
|
|
Merujuk pada Surat Bersama SRO Nomor : S-03666/BEI.OPP/06-2018, KPEI-0764/DIR/0618, KSEI-8631/DIR/0618 tanggal 27 Juni 2018 perihal “Pemberitahuan Tanggal Implementasi Percepatan Siklus Penyelesaian Transaksi Bursa dari T+3 menjadi T+2”, maka kami informasikan kepada seluruh Nasabah bahwa mulai 26 November 2018, penyelesaian Transaksi Bursa di Pasar Reguler menjadi 2 hari bursa (T+2).
Apa itu Siklus penyelesaian T+2?
Siklus Penyelesaian Bursa T+2 merupakan penyelesaian di mana penyerahan efek dari pihak penjual dan penyerahan dana oleh pihak pembeli dilakukan pada Hari Bursa ke-2 setelah terjadinya Transaksi Bursa.
Sebelumnya siklus penyelesaian membutuhkan waktu T+3.
Manfaat perubahan T+3 menjadi T+2
- Efisiensi proses Penyelesaian.
- Penyelarasan waktu penyelesaian dengan Bursa Dunia.
- Likuiditas pasar menjadi lebih tinggi.
- Perputaran dan pemanfaatan dana yang lebih cepat.
- Penurunan risiko counterparty dan pasar.
Himbauan terkait perubahan T+2
Mengingat bahwa tanggal 23 November 2018 sampai dengan tanggal 28 November 2018 adalah Masa Transisi dalam implementasi T+2, maka untuk menghindari potensi kegagalan penyelesaian dan kompleksitas yang mungkin terjadi, Nasabah dihimbau tidak melakukan Transaksi Jual dan/atau Beli di Anggota Bursa yang berbeda pada tanggal 23 dan 26 November 2018 untuk Efek yang sama untuk mencegah terjadinya gagal serah.
Info lengkap kunjungi website berikut : http://www.idx.co.id/berita/siklus-penyelesaian-tplus2/ atau dapat menghubungi Customer Care kami di 021-57 900 900.
“Be A Smart Investor With Phillip Sekuritas Indonesia”
* Disclaimer ON
|
|
|
|