Di sisi lain, minimal MKBD perusahaan manajer investasi dibatasi sebesar Rp200 juta ditambang 0,1% dari dana kelolaan perusahaan.
Pengetatan terutama terjadi pada peningkatan sisi pengurang (haircut) dan ranking liabilities yang membuat modal perusahaan harus mengimbanginya.
Pemodal sekuritas dan manajemen perusahaan efek harus menyuntikkan tambahan modal berupa dana tunai atau aset bentuk lain untuk mengimbangi ranking liabilities-nya.
Peraturan baru yang diterbitkan pada akhir Oktober itu akan mulai berlaku awal Februari dan simulasi terhadap peraturan baru tersebut sudah berlangsung sejak tengah tahun lalu.
Saat ini, Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) berencana meminta kelonggaran waktu lagi selama setahun terhadap implementasi penuh ketentuan MKBD sekuritas yang baru.
“Kalau 1 Februari silahkan [diterapkan], tetapi kami akan minta ada waktu transisi sekitar setahun,” ujar Kordinator Komite Ketua Umum APEI Lily Widjaja kepada pers di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 30 Desember 2011.
Ketua Umum Asosiasi Pengelola Reksa Dana Indonesia (APRDI) Abipradi Riyanto juga berniat mengajukan usulan agar haircut bagi reksa dana di MI yang dikelola sendiri tidak sebesar reksa dana yang dijadikan investasi pihak lain.
Sumber: (http://www.bisnis.com/)
Visit us:
Berita Saham Indonesia
Bermain Saham, Siapa Takut?
Wikipedia Phillip Securities Indonesia
|