Sukuk Negara Ritel (Sukuk Ritel) adalah produk investasi syariah yang ditawarkan oleh Pemerintah kepada individu Warga Negara Indonesia, sebagai instrumen investasi yang aman, mudah, terjangkau, dan menguntungkan. SR021 merupakan Sukuk Ritel seri ke-21 yang diterbitkan oleh Pemerintah dengan tagline #PilihanBerhargaUntukMasaDepanSejahtera
Pemerintah kembali menawarkan sukuk ritel dengan seri SR021 yang masuk dalam kategori Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Masa penawaran SR021 dimulai dari tanggal 23 Agustus hingga 18 September 2024. Pembelian SR021 dapat dilakukan setiap hari, 24 jam penuh melalui aplikasi POEMS Mobile pada menu ProBonds.
Dalam pengelolaannya, produk SBSN menganut prinsip syariah dan diawasi oleh DSN-MUI atau Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia untuk menjamin kesesuaiannya dengan aturan syariah.
SR021-T3 |
SR021-T5 |
---|---|
Tenor: Tiga Tahun | Tenor: Lima Tahun |
Maksimal Pemesanan: Rp5 Miliar | Maksimal Pemesanan: Rp10 Miliar |
Minimum Pemesanan: Rp1 juta dan kelipatannya | |
Jenis Kupon: Fixed Rate | |
Tanggal Pembayaran Imbal Hasil: Tanggal 10 setiap bulannya | |
Pembayaran Imbal Hasil Pertama: 10 November 2024 (long coupon) | |
Bentuk: Tanpa warkat dan dapat diperdagangkan (antar investor domestik) | |
Minimum Holding Period: 1 kali pembayaran kupon (mulai dapat dipindahbukukan mulai tanggal 11 November 2024) | |
Jatuh Tempo: 10 September 2027 | Jatuh Tempo: 10 September 2029 |
Masa Penawaran: 23 Agustus - 18 September 2024 |
Phillip Sekuritas Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan