This line will show up in the preview of some email clients
logo

 

NEWSLETTER PHILLIP
EDITION NO. 92

 

KOK BISA SAHAM SYARIAH
KELUAR DARI DAFTAR EFEK SYARIAH?
img

Pasar Modal Indonesia mengenal adanya saham syariah, yaitu efek berbentuk saham yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal. Prinsip keuangan syariah di Indonesia diatur dan diawasi dengan merujuk pada fatwa dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Sampai saat ini, terdapat 17 fatwa DSN-MUI yang berhubungan dengan pasar modal syariah. Di antara itu, ada tiga fatwa DSN-MUI yang menjadi dasar pengembangan pasar modal syariah.

Saham-saham yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) dan ditetapkan sebagai saham syariah oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masuk dalam Daftar Efek Syariah (DES). DES diterbitkan dan diseleksi ulang sebanyak dua kali dalam satu tahun, yaitu setiap bulan Mei dan November. Penetapan DES yang dilakukan oleh OJK, masing-masing berlaku efektif pada 1 Juni dan 1 Desember. Saat ini, BEI memiliki 3 indeks saham syariah dan menjadikan DES sebagai konstituennya. Ketiga indeks tersebut ialah Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI), Jakarta Islamic Index (JII), dan JII70.

Kenal lebih dekat dengan ISSI
Dari ketiga indeks saham syariah, ISSI menjadi indeks yang paling lengkap dan cukup populer. ISSI merupakan indikator dari kinerja seluruh saham syariah yang tercatat di BEI, dikenalkan pertama kali pada 12 Mei 2011. ISSI memperhitungkan rata-rata tertimbang dari kapitalisasi pasar dengan Desember 2007 sebagai tahun dasar perhitungan ISSI. Semua saham yang tercatat dalam DES sudah dipastikan masuk dalam ISSI. Dasar inilah yang membuat adanya keluar masuk saham dalam ISSI, mengikuti jadwal review DES pada bulan Mei & November.

Keluar masuknya saham dari DES
Penetapan DES memperhatikan kegiatan usaha emiten yang tidak diperbolehkan keluar dari prinsip syariah, termasuk jasa keuangan ribawi. Selain itu, rasio keuangan emiten juga dijadikan pertimbangan. Rasio total utang berbasis bunga yang melebihi 45% dibandingkan dengan total aset, serta total pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal lainnya yang melebihi 10% dibandingkan dengan total pendapatan usaha (revenue) dan pendapatan lain-lain, tidak diperkenankan masuk dalam DES, seperti yang baru terjadi pada kasus saham ASII, BSDE, dan JSMR.

Menurut laporan keuangan kuartal tiga dari masing-masing emiten tersebut, saham ASII dikeluarkan dari DES karena utang berbasis bunga dibandingkan total asetnya melebihi 45%, sama halnya dengan BSDE dan JSMR. BSDE keluar dari DES dikarenakan memiliki rasio penggunaan utang dan ekuitas mencapai 50%. Sedangkan JSMR memilki rasio total utang dibandingkan total asetnya mencapai 54%.

Namun, walau dikeluarkan dari DES yang berlaku saat ini, ketiga saham tersebut tetap tercatat dalam barisan saham LQ45. Ini menandakan bahwa saham yang keluar dari DES dan menjadi saham non-syariah bukan berarti tidak memiliki prospek yang menarik, dapat dilihat dari ketiga saham tersebut yang tetap diakui menjadi saham-saham dengan likuiditas tinggi, hanya saja tidak lagi mengikuti prinsip syariah.

Selain kriteria mengenai rasio keungan emiten, ada kriteria lain yang ditetapkan OJK untuk menyeleksi saham syariah, yaitu bila emiten tidak melakukan kegiatan usaha sebagai berikut:

  1. Perjudian dan permainan yang tergolong judi;
  2. Perdagangan yang dilarang menurut prinsip syariah, antara lain:
    - Perdagangan yang tidak disertai dengan penyerahan barang/jasa;
    - Perdagangan dengan penawaran/permintaan palsu;
  3. Jasa keuangan ribawi, antara lain:
    - Bank berbasis bunga;
    - Perusahaan pembiayaan berbasis bunga;
  4. Jual beli risiko yang mengandung unsur ketidakpastian (gharar) dan/atau judi (maisir), antara lain asuransi konvensional;
  5. Memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan, dan/atau menyediakan, antara lain:
    - Barang atau jasa haram zatnya (haram li-dzatihi);
    - Barang atau jasa haram bukan karena zatnya (haram lighairihi) yang ditetapkan oleh DSN-MUI;
    - Barang atau jasa yang merusak moral dan/atau bersifat mudarat;
  6. Melakukan transaksi yang mengandung unsur suap (risywah). 

Bagaimana jika kamu sudah membeli saham tersebut dalam Sharia Online Trading System (SOTS)?
Kamu tidak perlu khawatir jika sudah terlanjur membeli saham-saham yang keluar dari DES pada aplikasi SOTS, seperti POEMS Syariah. Melalui menu portofolio saham, kamu dapat menemukan saham-saham tersebut dan tetap bisa melakukan penjualan, namun tidak bisa membeli kembali karena saham tersebut sudah tidak berkategori syariah. Kamu juga dapat terus menyimpan saham tersebut jika kamu melihat bahwa saham tersebut layak dan berpotensi masuk kembali dalam DES.

Bila kamu tertarik berinvestasi di pasar modal syariah, kamu bisa memulainya bersama POEMS Syariah! POEMS Syariah adalah sistem online trading amanah pertama di Indonesia yang menyediakan layanan terintegrasi karena kamu bisa berinvestasi saham syariah dan reksa dana syariah hanya dengan satu akun dalam satu platform. Berinvestasi di POEMS Syariah juga berkah karena sebagian fee transaksimu disalurkan ke badan amal Dompet Dhuafa. Jadi, dengan begitu kamu turut berbagi kepada orang lain yang membutuhkan bantuan.

Lalu gimana caranya berinvestasi menggunakan POEMS Syariah?
Berikut langkah untuk membuka akun di POEMS Syariah.

  1. Instal aplikasi POEMS ID - Saham & Reksa Dana Online melalui Play Store maupun App Store
  2. Buka aplikasi lalu klik Open an Account
  3. Masukkan dari mana kamu mengenal Phillip, pilih Pusat, dan beri ceklis pada kolom tidak memiliki FATCA dan membuka rekening atas nama sendiri
  4. Masukkan nama lengkap sesuai KTP, alamat e-mail, dan nomor handphone. Lalu masukkan kode OTP untuk verifikasi
  5. Pilih SHARIA
  6. Isi data dan upload foto yang diminta secara lengkap dan benar
  7. Setelah selesai melakukan registrasi secara online, form pembukaan akun akan dikirimkan secara otomatis ke e-mail-mu yang terdaftar
  8. Print form pembukaan akun dan tanda tangani serta beri materai pada kolom yang diminta. Pastikan tanda tanganmu sesuai dengan tanda tangan di KTP
  9. Kirim dokumen tersebut dengan dilengkapi 1 materai tambahan, fotokopi KTP, NPWP (jika ada), Kartu Tanda Mahasiswa (jika mahasiswa), dan lembar pertama buku tabungan ke alamat: PT Phillip Sekuritas Indonesia, Atria@Sudirman, Lantai 23B, Jl. Jenderal Sudirman, Kav. 33A, Jakarta 10220
Langkah pembukaan akun di atas berlaku untuk calon nasabah maupun nasabah Phillip Sekuritas Indonesia. Namun, untuk nasabah Phillip Sekuritas Indonesia tidak perlu lagi mengisi data dari awal. Cukup masukkan kode nasabah, PIN, dan juga password, kemudian formulir Rekening Dana Investor (RDI) BCA dan juga akad syariah akan dikirim melalui e-mail. Selamat berinvestasi di pasar modal syariah!

“Be a Smart Investor with Phillip Sekuritas Indonesia”

* Disclaimer ON

(Penulis: Dwi Prisetyowati- Desember 2020)

 

Baca artikel lainnya:
Amankah berinvestasi di Tengah Pandemi Covid-19?
Amankan Investasimu Selama IHSG Turun dengan Fitur SmartSafe
Memprediksi Harga Saham dengan Analisis Foreign Flow

TalkToPhillip
Phillip Securities Indonesia
Phillip Securities Indonesia
Website
Instagram

 

Copyright © 2018 Phillip Sekuritas Indonesia, All rights reserved.
Email Anda telah kami daftarkan sebagai penerima newsletter Phillip Sekuritas Indonesia.