Selain pasar reguler dan pasar tunai yang mungkin sudah akrab di telingamu, di Bursa Efek Indonesia (BEI) juga terdapat pasar negosiasi. Pasar negosiasi adalah pasar di mana efek diperdagangkan secara negosiasi atau tawar menawar.
Menariknya, pasar negosiasi memiliki "aturan main" yang berbeda dengan pasar reguler maupun pasar tunai. Tidak ada kewajiban untuk mengikuti fraksi harga saham, seperti yang terjadi di pasar reguler. Namun, sebaiknya kamu tetap mengikuti batasan harga yang berlaku. Bila transaksi di pasar negosiasi terjadi pada harga di luar batas auto-reject, kamu wajib memberikan alasan atas transaksi tersebut.
Negosiasi dilakukan secara individual, namun proses jual dan beli tetap harus melalui perusahaan sekuritas. Pasar negosiasi dapat dikatakan identik sebagai jalan untuk menjual saham-saham yang nyangkut di harga Rp50,-, saham dalam batasan harga auto-reject, atau pun saham suspend yang hanya dapat diperdagangkan di pasar negosiasi. Namun, pasar negosiasi juga dapat diperuntukan kepada spekulan atau orang yang ingin membeli saham di harga Rp50,-.
Mungkin kamu pernah melihat saham yang nyangkut di harga Rp50,- dan tidak bisa dijual di pasar reguler. Jika tidak ada kepentingan mendesak, kamu bisa menunggu saham tersebut bangkit untuk dijual di harga yang menguntungkan. Namun, bila kamu memiliki kepentingan untuk menjual saham tersebut, kamu bisa memasang iklan penjualan saham di pasar negosiasi.
Bahkan, transaksi beli-jual tetap dapat dilakukan meski saham yang kamu miliki berjumlah kurang dari 1 lot (100 lembar) atau odd lot yang merupakan sebutan untuk satuan saham yang tidak genap memenuhi jumlah lembar saham dalam satuan lot akibat dari adanya corporate action, seperti rights issue dan saham bonus. Hal ini karena pasar negosiasi menggunakan satuan lembar sebagai satuan perdagangan.
Jadi, penyelesaian beli-jual di pasar negosiasi murni terjadi karena adanya kesepakatan antara penjual dan pembeli, tidak dengan mekanisme lelang terbuka secara berkelanjutan, sehingga tanpa adanya kesepakatan, kamu tidak dapat menyelesaikan transaksi di pasar negosiasi.
Berikut ilustrasi transaksi yang terjadi di pasar negosiasi
Investor A membeli saham ABCD di pasar reguler seharga Rp50,-. Rencana awal, ia ingin menunggu saham tersebut bangkit agar ia mendapat capital gain. Namun tak disangka saham tersebut tak kunjung bangkit, padahal ia sudah membutuhkan dana tersebut sehingga harus mencairkannya. Lalu, Investor A memutuskan menjual saham ABCD di pasar negosiasi.
Investor A menghubungi Dealer Phillip Sekuritas Indonesia untuk memasang iklan penjualan saham dengan konsekuensi harga jual harus di bawah Rp50,-. Investor A menetapkan harga sebesar Rp40,- untuk saham ABCD yang ia miliki karena tujuannya ialah untuk mencairkan saham tersebut.
Dikarenakan Dealer Phillip Sekuritas Indonesia sudah memasang iklan penjualan saham ABCD yang Investor A miliki di papan tampilan informasi (advertising), Investor A tinggal menunggu ada yang berminat membeli saham ABCD tersebut.
Bila ada yang berminat, negosiasi akan dilakukan antara Investor A sebagai penjual dengan pembeli untuk mendapatkan kesepakatan harga dan jumlah saham. Tentunya negosiasi dilakukan dalam pengawasan pihak Bursa Efek Indonesia (BEI) dan akan diproses melalui sistem JATS NEXT-G.
Namun, apakah mungkin saham yang telah dijual di harga miring tidak ada yang membeli?
Mungkin saja. Sebab, saham yang telah berada di kerak bursa sangat rawan untuk di-delisting. Tidak hanya itu, ada lagi pertimbangan yang dilakukan dalam bertransaksi di pasar negosiasi, yaitu beban biaya tambahan (OTC fee) sebesar Rp22.200,- per transaksi jika transaksi melibatkan dua broker yang berbeda. Biaya tambahan (OTC Fee) sebesar Rp22.200,- tersebut juga berlaku jika transaksi di pasar negosiasi dilakukan antar-nasabah Phillip Sekuritas Indonesia yang berlangsung secara internal atau tutup sendiri (Crossing).
Nasabah juga perlu membayar fee transaksi sesuai dengan submitter Dealer.
Lalu, kapan waktu perdagangan di pasar negosiasi?
Setiap segmen pasar di BEI memiliki waktu perdagangan yang berbeda-beda. Kamu wajib mengetahui kapan waktu perdagangan di pasar negosiasi berlangsung untuk dapat melakukan transaksi beli-jual saham yang sah.
Periode perdagangan dalam kondisi pandemi:
Sesi I : 09.00-11.30 WIB
Sesi II : 13.30-15.30 WIB
Keterangan: Nasabah Phillip Sekuritas Indonesia dapat melakukan order advertisement di pasar negosiasi maksimal pukul 14.00 WIB setiap hari bursa.
Tertarik untuk bertransaksi di pasar negosiasi?
Berikut mekanisme perdagangan saham di pasar negosiasi melalui Dealer Phillip Sekuritas Indonesia.
Mekanisme Pemasangan Iklan
- Hubungi Dealer Phillip Sekuritas Indonesia melalui telepon ke nomor (021) 57 900 909
- Ajukan jumlah dan harga saham yang ingin kamu jual di pasar negosiasi
Mekanisme untuk melihat harga saham melalui ProTrader
- Pastikan kamu sudah berlanggan real time data setiap bulannya untuk dapat mengakses ProTrader
- Lakukan login melalui ProTrader di PC
- Masukan kode saham yang ingin kamu lihat harganya dan tambahkan .NG di belakang kode saham pada kolom pencarian di Order Book
Contoh: ABCD.NG
Mekanisme untuk melihat harga saham melalui website poems.co.id
- Pastikan kamu sudah berlanggan real time data setiap bulannya untuk dapat melihat harga saham di pasar negosiasi
- Lakukan login melalui website poems.co.id di PC
- Pilih menu Advtrade atau Advtrade 2 pada deretan menu di bagian atas
- Masukkan kode saham yang ingin kamu lihat harganya dan tambahkan .NG di belakang kode saham pada kolom pencarian di Order Book
Contoh: ABCD.NG
Jadi, sekarang kamu sudah tahu kan bahwa segmen pasar di BEI tidak hanya pasar reguler dan pasar tunai saja, namun juga ada pasar negosiasi yang mekanisme perdagangannya cukup berbeda dari yang lain. Untuk itu, kamu perlu memahaminya agar dapat mengenal pasar modal lebih mendalam. Phillip Sekuritas Indonesia akan senantiasa mengedukasimu dalam berinvestasi di pasar modal!
“Be a Smart Investor with Phillip Sekuritas Indonesia”
* Disclaimer ON
(Penulis: Ester Lidya Norisa - Desember 2021)
Baca artikel lainnya:
Beli Saham IPO Secara Online dengan e-IPO
Gelar Pernikahan Impian Anda dengan SmartPlan!
Lupa Password? Ini Cara Mengembalikannya dengan Security Question
Raih Tujuan Keuangan dan Passive Income-mu Sekaligus!
|