Sejak tanggal 25 Maret 2024, Bursa Efek Indonesia resmi menerapkan Papan Pemantauan Khusus Tahap II dengan mekanisme perdagangan full call auction. Papan Pemantauan Khusus adalah Papan Pencatatan untuk Perusahaan Tercatat yang memenuhi kriteria tertentu yang ditetapkan oleh BEI dan ditandai dengan notasi khusus X. Penerapan Papan Pemantauan Khusus tahap II ini merupakan kelanjutan dari Papan Pemantauan Khusus tahap I yang sebelumnya telah diterapkan dengan mekanisme perdagangan hybrid call auction sejak 12 Juni 2023.
Sebelum membahas hal ini lebih jauh, kamu perlu mengetahui apa itu full call auction, apa saja kriteria saham yang masuk dalam Papan Pemantauan Khusus pada mekanisme full call auction, dan bagaimana mekanismenya? Simak selengkapnya pada artikel ini.
Apa Itu Full Call Auction?
Full call auction adalah mekanisme perdagangan di mana investor akan melakukan order beli/jual di harga bid/ask tertentu yang akan dikumpulkan dan diperjumpakan (match) pada selang waktu tertentu, harga match-nya ditentukan berdasarkan volume match terbesar. Mekanisme ini juga sudah digunakan pada sesi pra pembukaan dan pra penutupan pasar.
Kriteria Saham yang Masuk dalam Papan Pemantauan Khusus Tahap II pada Full Call Auction
- Harga rata-rata saham selama 6 bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction kurang dari Rp51,00;
- Laporan Keuangan Auditan terakhir mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat (disclaimer);
- Tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan pada Laporan Keuangan Auditan dan/atau Laporan Keuangan Interim terakhir dibandingkan dengan laporan keuangan yang disampaikan sebelumnya;
- Perusahaan tambang minerba yang belum memperoleh pendapatan dari core business hingga tahun buku ke-4 sejak tercatat di Bursa;
- Memiliki ekuitas negatif pada laporan keuangan terakhir;
- Tidak memenuhi persyaratan untuk tetap dapat tercatat di Bursa sebagaimana diatur Peraturan Nomor I-A dan I-V (public float);
- Memiliki likuiditas rendah dengan kriteria nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp5.000.000,00 dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 saham selama 6 bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction;
- Perusahaan Tercatat dalam kondisi dimohonkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), pailit, atau pembatalan perdamaian;
- Anak perusahaan yang kontribusi pendapatannya material, dalam kondisi dimohonkan PKPU, pailit, atau pembatalan perdamaian;
- Dikenakan penghentian sementara perdagangan Efek selama lebih dari 1 hari bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan;
- Kondisi lain yang ditetapkan oleh Bursa setelah memperoleh persetujuan atau perintah dari Otoritas Jasa Keuangan.
Mekanisme Papan Pemantauan Khusus Tahap II Full Call Auction
Jika sebelumnya pada Papan Pemantauan Khusus Tahap I menggunakan mekanisme hybrid, di mana mekanisme perdagangan call auction diterapkan untuk saham yang terkena kriteria kurang likuid dan continuous auction untuk kriteria lainnya. Maka pada tahap II ini menggunakan mekanisme perdagangan call auction untuk seluruh saham yang masuk kriteria Papan Pemantauan Khusus yang telah berlaku sejak 25 Maret 2024.
Berbeda dengan continuous auction di mana kuotasi bid dan ask match secara real time, pada call auction kuotasi bid dan ask akan match pada periode tertentu dan pada satu harga ditentukan sesuai dengan volume yang ada di order book. Mekanisme perdagangan call auction ini diharapkan dapat meningkatkan kesempatan matched order dan menurunkan potensi volatilitas harga saham.
Pada Papan Pemantauan Khusus Tahap II ini terdapat lima sesi perdagangan call auction di hari Senin-Kamis. Sementara itu, pada hari Jumat hanya terdapat 4 sesi, di mana sesi 3 ditiadakan dan sesi 2 diperpanjang hingga pukul 11.30 WIB. Detail jadwal perdagangan call auction selengkapnya dapat kamu lihat pada gambar di bawah ini.

Order jual/beli dapat disampaikan selama order collection phase sampai dengan terjadinya random closing. Order tidak dapat dilakukan sejak terjadinya random closing hingga selesai order matching phase. Order dapat kembali disampaikan pada order collection phase di sesi call auction selanjutnya.
Terkait batas auto rejection, pada tahap II ini batas yang berlaku adalah Rp1 untuk saham dengan harga Rp1 hingga Rp10 dan 10% untuk saham dengan harga di atas Rp10, sehingga diharapkan dapat meredam aktivitas perdagangan yang tidak wajar.
Simulasi Perdagangan Papan Pemantauan Khusus Tahap II Full Call Auction
Andi memiliki saham ABCD di portfolio-nya pada harga Rp50 dan ingin menjual saham tersebut. Dikarenakan saham ABCD masuk ke dalam Papan Pemantauan Khusus, maka berlaku sistem perdagangan full call auction.
Batasan harga auto rejection atas dan bawah untuk Efek dalam pemantauan khusus dalam kasus ini adalah 10% dari harga tutup hari bursa sebelumnya. Pada hari bursa sebelumnya, saham ABCD tutup di harga Rp50, sehingga Andi dapat memasang order di sekitar harga Rp45 - Rp55 yang dapat dilakukan pada order collection phase di setiap sesi pada seluruh platform POEMS.
Semoga dengan artikel ini dapat membantu kamu untuk memahami lebih jelas tentang mekanisme perdagangan full call auction.
Untuk mengetahui saham-saham yang masuk ke dalam Papan Pemantauan Khusus kamu dapat melihat saham yang memiliki notasi X pada menu Search atau Order Book di POEMS.
Phillip Sekuritas Indonesia senantiasa menemani perjalanan kamu dalam berinvestasi. Tetap semangat! “Be a Smart Investor with Phillip Sekuritas Indonesia”
* Disclaimer ON
Penulis: M. Rizki Aidil
Editor: Abdul Razak
Baca artikel lainnya:
Memahami Compound Interest dan Pengaruhnya Terhadap Investasi
Investor Siap-siap! Begini Ramalan Market di Tahun 2024
Simak! Cara Buka Akun Investasi Online Mudah di POEMS ID
Scalping Gesit, Cuan Melejit Pakai Fitur SWIFT di ProTrader
|
|
|
|