Para investor yang berkecimpung di dunia pasar modal, terutama Nasabah PT Phillip Sekuritas Indonesia wajib mengetahui kabar mengenai pengenaan bea meterai atas dokumen transaksi surat berharga di pasar modal. Berikut penjelasan yang perlu Anda simak mengenai penerapan bea meterai.
Penerapan bea meterai diberlakukan berdasarkan:
- Undang-Undang No 10 tahun 2020 tentang Bea Meterai
- Peraturan Menteri Keuangan nomor 134 /PMK.03/2021 tentang Pembayaran Bea Meterai, Ciri Umum dan Ciri Khusus pada Meterai Tempel, Kode Unik dan Keterangan Tertentu pada Meterai Elektronik, Meterai Dalam Bentuk Lain, dan Penentuan Keabsahan Meterai, serta Pemeteraian Kemudian
- Peraturan Menteri Keuangan No 151 tahun 2021 tentang Penetapan Pemungut Bea Meterai dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Bea Meterai
- Peraturan Pemerintah nomor 3 tahun 2022 pasal 5 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan dari Pengenaan Bea Meterai
Apa Saja Dokumen yang Dikenakan Bea Meterai?
Menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, sejak tanggal 1 Oktober 2021 Nasabah dibebankan bea meterai atas dokumen transaksi surat berharga di bursa efek. Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 3 tahun 2022 pasal 5, dokumen yang dikenakan bea meterai terdiri atas:
- Transaksi surat berharga yang dilakukan di pasar perdana berupa formulir konfirmasi penjatahan efek dengan nilai di atas Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);
- Transaksi surat berharga yang dilakukan di bursa efek berupa konfirmasi transaksi (“Trade Confirmation”) dengan nilai di atas Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
- Transaksi surat berharga yang dilakukan melalui penyelenggara pasar alternatif dengan nilai di atas Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);
- Transaksi surat berharga berupa dokumen konfirmasi pembelian dan/atau penjualan kembali unit penyertaan produk investasi berbentuk kontrak investasi kolektif dengan nilai di atas Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah); dan
- Transaksi surat berharga yang dilakukan melalui layanan urun dana dengan nilai di atas Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
Atas dasar ketentuan tersebut, PT Phillip Sekuritas Indonesia mengimbau seluruh Nasabah untuk dapat melaksanakan pemenuhan kewajiban tersebut, dan selanjutnya akan memberlakukan ketentuan untuk transaksi saham dan reksa dana sebagai berikut.
Untuk Transaksi Saham
Berdasarkan Surat Penetapan Sebagai Pemungut Bea Meterai nomor S-91/PBM/PJ/2022 mulai tanggal 1 Maret 2022:
- Untuk setiap akun rekening efek yang bertransaksi saham, maka atas dokumen Trade Confirmation yang diterbitkan dengan total nilai transaksi saham per hari (Gross) di atas Rp10.000.000,00 akan dikenakan bea meterai sebesar Rp10.000,00 (bea meterai akan tercantum pada dokumen Trade Confirmation).
- Untuk transaksi saham di pasar perdana (IPO) maka formulir konfirmasi penjatahan efek dengan nilai di atas Rp5.000.000,00 akan dikenakan bea meterai sebesar Rp10.000,00.
Untuk Transaksi Reksa Dana
Pada setiap aktivitas transaksi subscription/redemption di atas Rp10.000.000,00 akan dikenakan bea meterai sebesar Rp10.000,00 (mekanisme yang akan diterapkan masih menunggu tata cara yang lebih jelas dari pihak yang berwenang).
Jadi, per tanggal 1 Maret 2022, seluruh dokumen Trade Confirmation untuk transaksi saham dengan total nilai transaksi per hari (Gross) di atas Rp10.000.000,00 akan dikenakan bea meterai yang tercantum pada Trade Confirmation. Sementara untuk mekanisme pemungutan pada produk pasar modal lainnya masih menunggu pengaturan yang lebih jelas dari pihak yang berwenang.
Bila Anda memiliki pertanyaan terkait hal ini, Anda dapat menghubungi channel resmi kami yang tersedia di bawah ini. PT Phillip Sekuritas Indonesia dengan senang hati akan membantu Anda!
Telepon: 021 57 900 900
WhatsApp: 0812 82 900 900
Live Chat: POEMS Mobile & Website www.poems.co.id
Instagram: @talktophillip
E-mail: [email protected]
“Be a Smart Investor with Phillip Sekuritas Indonesia”
* Disclaimer ON
Penulis: Ester Lidya Norisa
Baca artikel lainnya:
Melihat Lebih Dalam Kinerja Emiten Melalui POEMS ID
Amankan Investasimu Selama IHSG Turun dengan Fitur SmartSafe
Analisis Sendiri atau Ikut Kata Teman?
Cara Bijak Memanfaatkan Trading Equity
|