This line will show up in the preview of some email clients
logo

 

NEWSLETTER Edisi 129

 

SAATNYA LAPOR PAJAK, INI CARA UNDUH LAPORAN PAJAK ATAS INVESTASIMU DI POEMS
img

Memasuki tahun baru tentunya menjadi pengingatmu untuk mulai bersiap-siap melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang masa pelaporannya terhitung dari 1 Januari hingga 31 Maret 2024. Tak hanya penghasilan yang perlu dilaporkan, tetapi termasuk aset kekayaan yang kamu miliki, seperti aset investasi.

Ya, aset investasi yang kamu miliki saat ini termasuk objek pajak yang mesti kamu laporkan. Phillip Sekuritas Indonesia menyediakan menu Tax Report untuk mempermudah kamu dalam mengakses data saat melakukan pelaporan pajak atas transaksi penjualan, dividen, dan kepemilikan asetmu di POEMS.

Berikut tutorial mengunduh Tax Report di POEMS:

  1. Login pada desktop melalui website www.poems.co.id atau melalui aplikasi ProTrader
  2. Klik menu Account Management (ACCT MGMT)
  3. Klik Client Details, lalu masukkan password
  4. Klik Tax Report
  5. Pilih tahun periode pajak
  6. Klik Request
  7. Setelah muncul notifikasi sukses, klik OK

Data pendukung untuk melakukan pelaporan pajak akan dikirimkan melalui e-mail kamu yang terdaftar pada Phillip Sekuritas Indonesia. Nah, berikut ini contoh data dari Tax Report yang kamu unduh melalui POEMS.

img

Gambar 1: Ilustrasi Tax Report melalui POEMS

Lalu, berikut ini beberapa data pajak yang perlu kamu laporkan dalam SPT 1770 S sesuai data pendukung yang telah dikirimkan dari POEMS:

Pajak atas Penjualan Saham

Hal yang mesti kamu ketahui bahwa pengenaan pajak tidak berlaku untuk transaksi pembelian saham, maka dari itu ketentuan ini hanya berlaku untuk penjualan saham saja. Pajak atas transaksi penjualan saham sifatnya sudah final dengan besaran 0.10% dari bruto transaksi penjualan saham.

Misalnya, kamu melakukan penjualan saham atas suatu perusahaan senilai Rp10 juta, maka pajak atas transaksi penjualan saham milikmu: Rp10 juta x 0.10% = Rp10 ribu. Perlu kamu ingat, pajak atas penjualan saham sudah termasuk dalam fee transaksi jual yang dikenakan broker saat kamu melakukan penjualan saham yang berarti sudah dibayarkan secara otomatis.

Untuk pelaporannya pajak penjualan saham dapat diisi dalam penghasilan yang dikenakan pajak final melalui formulir SPT 1770 S-II bagian A baris ketiga.

Pajak atas Dividen dan Kupon Obligasi

img

Gambar 2: Ilustrasi Tax Report Dividen melalui POEMS

Dividen yang kamu terima sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, bahwa WNI yang menerima dividen tidak dikenakan pajak dengan syarat melakukan reinvestasi minimal tiga tahun.

Pelaporannya sendiri cukup mudah, untuk dividen tunai yang kamu terima diisi pada formulir SPT 1770 S-II bagian A baris ke-12 dengan jenis penghasilan dividen. Sedangkan, untuk kupon obligasi yang kamu terima bisa diisi pada formulir SPT 1770 S-II bagian A (penghasilan yang bersifat final) pada baris kedua dengan jenis penghasilan Bunga/Diskonto Obligasi.

Utang/Piutang

Adapun utang adalah kewajiban atas transaksi yang belum/sudah jatuh tempo, sedangkan untuk piutang adalah hasil penjualan yang belum jatuh tempo. Untuk pelaporan utang, kamu dapat mengisi pada formulir SPT 1770 S-II di bagian C Kewajiban/Utang pada akhir tahun, sedangkan untuk piutang kamu bisa mengisi di formulir SPT 1770 S-II di bagian B (khusus harta pada akhir tahun).

Kepemilikan Cash Saham, Reksa Dana dan Obligasi

img

Gambar 3: Ilustrasi Tax Report Stock melalui POEMS

img

Gambar 4: Ilustrasi Tax Report Fund melalui POEMS

img

Gambar 5: Ilustrasi Tax Report Bonds melalui POEMS

Kamu tetap harus melapor total aset investasimu dengan melaporkan jumlah kepemilikan cash, saham, obligasi dan reksa dana yang tertera di Market Value per 31 Desember (akhir tahun). Untuk aset investasi yang kamu miliki dapat diisi pada formulir SPT 1770 S-II di bagian B (khusus harta pada akhir tahun).

Yuk, laporkan pajakmu karena investor bijak, taat pajak!

Phillip Sekuritas Indonesia senantiasa menemani perjalanan kamu dalam meraih kesuksesan finansial yang dituju.

“Be a Smart Investor with Phillip Sekuritas Indonesia”

* Disclaimer ON

Penulis: Deni Suprianto
Editor: Abdul Razak

Baca artikel lainnya:
Tips Memilih Saham dari Volume dan Transaction History by Stock
Reksa Dana Konvensional dan Syariah, Apa Perbedaannya?
Jaga Keamanan, Lakukan Pengkinian Data Sekarang!
4 Sektor Saham Ini Berpotensi Cuan di Tengah Pemilu

TalkToPhillip
Phillip Securities Indonesia
Phillip Securities Indonesia
Website
Instagram

 

Copyright © 2023 Phillip Sekuritas Indonesia, All rights reserved.
Email Anda telah kami daftarkan sebagai penerima newsletter Phillip Sekuritas Indonesia.