This line will show up in the preview of some email clients
logo

 

NEWSLETTER Edisi 139

 

Sritex (SRIL) Resmi Bangkrut dan Terancam Delisting, Apa Penyebabnya?

img

Perusahaan tekstil terbesar di Indonesia, PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex (SRIL) resmi dinyatakan bangkrut oleh Pengadilan Negeri Semarang pada Senin, 21 Oktober 2024 lalu. Sebelumnya sejak tanggal 18 Mei 2021, Bursa Efek Indonesia sudah lebih dahulu menerapkan suspensi terhadap saham SRIL karena menunda kewajiban pembayaran bunga surat utang. Suspensi tersebut terus berlanjut hingga hari ini.

Selain karena utang, apa lagi penyebab Sritex bangkrut? Lalu, bagaimana nasib sahamnya? Selengkapnya akan kita bahas dalam artikel ini.

Penyebab Sritex Bangkrut

Berbekal dengan portofolio produk tekstil yang telah diekspor ke luar negeri, seperti seragam militer, rompi anti peluru, hingga perabot tekstil rumah tangga ternyata tak cukup untuk menyelamatkan Sritex dari kebangkrutan karena terlilit utang.

Tercatat pada September 2023 lalu, ekuitas perusahaan bernilai negatif yang menandakan defisit modal dan imbasnya ke kondisi perusahaan yang semakin memburuk. Dilansir dari IDX Channel, nilai utang Sritex mencapai USD1,6 miliar atau sekitar Rp24,66 triliun. Nilai tersebut lebih besar daripada aset perusahaan yang hanya senilai USD653,51 juta atau sekitar Rp10,33 triliun. Jumlah utang tersebut berasal dari utang bank dan obligasi.

Sayangnya, utang yang bertambah tersebut diikuti pula dengan kinerja perusahaan yang semakin menurun salah satunya akibat pandemi Covid-19. Sejak awal pandemi harga saham SRIL turun drastis dari yang awalnya sempat menyentuh harga Rp304 lalu turun 51% ke harga Rp146 sebelum akhirnya terkena suspensi dari Bursa Efek Indonesia. Pada 2021, Sritex kembali mencatatkan kerugian bersih sebesar USD1,08 miliar atau Rp16,76 triliun.

Bagaimana Nasib Saham Sritex (SRIL) di Bursa Efek Indonesia?

Bursa Efek Indonesia sudah mengirimkan peringatan risiko terkait penghapusan atau delisting saham SRIL kepada manajemen Sritex sebanyak enam kali dan terakhir disampaikan pada tanggal 20 November 2023.

Pengumuman tersebut berisi ketentuan delisting saham dari papan pencatatan bursa. Ketentuan ini merujuk pada Peraturan Bursa No. I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa, di mana Bursa Efek Indonesia dapat melakukan pencatatan saham Perusahaan Tercatat apabila mengalami dua kondisi, yaitu:

Ketentuan III.3.1.1

Mengatur bahwa Bursa Efek Indonesia dapat menghapus pencatatan saham apabila Perusahaan Tercatat mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status Perusahaan Tercatat sebagai Perusahaan Terbuka, dan Perusahaan Tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.

Ketentuan III.3.1.2

Mengatur bahwa Bursa Efek Indonesia dapat menghapus pencatatan saham Perusahaan Tercatat akibat suspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.

Jika dilihat melalui menu Buy/Sell di aplikasi POEMS, saham SRIL mendapatkan notasi khusus B,E, dan X. Berikut makna dari notasi khusus tersebut:

B: adanya permohonan pailit

E: laporan keuangan terakhir menunjukkan ekuitas negatif

X: efek bersifat ekuitas dalam pemantauan khusus

img

Usaha Pemerintah Menyelamatkan Sritex

Dilansir dari Antaranews, baru-baru ini Presiden RI Prabowo Subianto bersama Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengadakan rapat terbatas untuk membahas upaya penyelamatan Sritex dari kebangkrutan, agar perusahaan tetap beroperasi tanpa ada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan.

“Pemerintah memang sangat concern bahwa PHK itu tidak boleh terjadi. Kita meminta Sritex harus tetap berproduksi seperti biasa.” kata Yassierli saat memberikan keterangan pers, di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa, 29 Oktober 2024.

Pemerintah yakin bahwa PHK tidak akan terjadi, karena opsi untuk mengajukan kasasi terhadap putusan Pengadilan Negeri Semarang akan ditempuh untuk menyelamatkan Sritex. Sejumlah strategi pun telah disiapkan untuk hal tersebut, termasuk langkah hukum dan aksi korporasi.

Untuk mengetahui kabar emiten lainnya yang ada di Bursa Efek Indonesia, kamu dapat membacanya melalui menu News di aplikasi POEMS Mobile atau  POEMS ProTrader. Ikuti pula Phillip Morning Market Call bersama Tim Research Phillip Sekuritas Indonesia yang diadakan setiap hari bursa pukul 08.30 - 09.30 WIB melalui Zoom. Cek link pendaftarannya melalui menu Online Seminar di POEMS Mobile.

Phillip Sekuritas Indonesia Your Partner in Finance.

“Be a Smart Investor with Phillip Sekuritas Indonesia”

* Disclaimer ON

Penulis: M. Rizki Aidil
Editor: Abdul Razak

Baca artikel lainnya:
Bandarmology: Ilmu Mendeteksi Pergerakan Harga Saham Bandar
Sah! Bursa Karbon Diresmikan Emiten-emiten Ini Terkena Dampaknya
Market Cap Bren Salip BBCA, Kini Jadi Raksasa di Bursa
Revenge Trading: Alasan Kamu Sulit Cuan di Pasar Saham

TalkToPhillip
Phillip Securities Indonesia
Phillip Securities Indonesia
Website
Instagram

 

Copyright © 2024 Phillip Sekuritas Indonesia, All rights reserved.
Email Anda telah kami daftarkan sebagai penerima newsletter Phillip Sekuritas Indonesia.