Iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) disebut sebagai salah satu solusi dari pemerintah atas pembiayaan tempat tinggal bagi para pekerja. Secara sederhana, Tapera merupakan iuran yang dibayarkan peserta untuk membiayai pembelian rumah pertama. Besaran iuran Tapera adalah 3%, dengan rincian 0,5% ditanggung oleh pemberi kerja dan 2,5% ditanggung oleh pekerja itu sendiri.
Agar Sobat Phillip lebih paham, berikut fakta dan manfaat dari iuran Tapera yang menuai banyak perdebatan.
- Tapera Sudah Digagas Sejak 2016
Sebenarnya, Tapera sudah digagas pemerintah sejak 2016 melalui Undang-undang Nomor 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat. Dalam peraturan tersebut, definisi Tapera adalah penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.
Barulah pada 20 Mei 2020, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera. Lalu, pada 20 Mei 2024, menetapkan PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Peraturan tersebut menyempurnakan PP sebelumnya, seperti mekanisme perhitungan dan besaran iuran Tapera bagi pekerja mandiri atau freelancer.
- Tidak Semua Pekerja Wajib Ikut
Berdasarkan pasal 5 PP Tapera, pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera adalah yang berusia paling rendah 20 tahun atau sudah kawin dan memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum. Artinya para pekerja yang berprofesi sebagai PNS, TNI/Polri, Pejabat Negara, Pekerja BUMN, BUMD, hingga karyawan swasta diwajibkan untuk mengikuti program ini selama penghasilannya tidak di bawah upah minimum.
- Baru Berlaku Penuh Pada Tahun 2027
Dikutip dari CNN Indonesia, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono memastikan program Tapera tetap berlaku penuh pada 2027. Ini sekaligus membantah isu bahwa program Tapera akan ditunda efek dari penolakan masyarakat. Basuki mengaku bahwa dirinya tidak bisa memastikan pemerintah bakal merevisi ataupun membatalkan PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tapera. Hal ini karena Undang-undang No 4 Tahun 2016 yang menjadi dasar hukum program Tapera merupakan UU inisiatif DPR.
- Hanya Bagi Peserta yang Memenuhi Syarat
Dalam PP Penyelenggaraan Tapera, disebutkan bahwa peserta Tabungan Perumahan Rakyat yang dapat menerima manfaat adalah orang-orang yang memenuhi syarat sebagai berikut:
- Sudah menjadi peserta minimal 12 bulan
- Berpenghasilan bersih maksimal Rp8 juta untuk setiap individu
- Belum memiliki rumah
- Menggunakannya untuk kepemilikan rumah pertama, pembangunan rumah pertama, atau perbaikan rumah pertama
Jika kamu tidak termasuk dalam syarat tersebut, maka uang yang ditabung akan dikembalikan saat status keanggotaan Tapera sudah non-aktif. Status tersebut akan non-aktif jika:
- Pekerja sudah memasuki masa pensiun
- Telah mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri peserta meninggal dunia
- Peserta tak memenuhi kriteria sebagai peserta selama 5 tahun berturut-turut
Berikut adalah manfaat dari iuran Tapera yang akan kamu dapatkan:

Dikutip dari CNBC Indonesia, Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho menjelaskan bahwa peserta dapat mengajukan pembelian rumah dengan DP 0%. Tenornya dibagi menjadi dua, yaitu 30 tahun untuk rumah tapak dan 35 tahun untuk rumah susun. Limit kredit nantinya akan ditetapkan berdasarkan wilayah, untuk di Jabodetabek, Maluku, Bali dan NTB, besarannya yaitu Rp185 juta. Sementara itu, di Jawa selain Jabodetabek dan Sumatera mencapai Rp166 juta. Adapun, Kalimantan dan Sulawesi masing-masing Rp182 juta dan Rp173 juta. Limit tertinggi diberikan khusus Papua, yakni Rp240 juta.
Lalu, Bagaimana Dampak Tapera Terhadap Beberapa Sektor Saham di Indonesia?
Sektor pertama yang menjadi perhatian dari Tapera ini adalah sektor properti, khususnya bagi emiten-emiten properti yang fokus pada pengembangan hunian untuk masyarakat berpenghasilan rendah karena adanya peningkatan permintaan rumah.
Selain emiten properti, iuran Tapera diprediksi akan berdampak pada emiten konstruksi dan bahan bangunan dari pembangunan-pembangunan rumah yang akan dilakukan. Sektor perbankan juga terkena dampak positifnya, khususnya emiten bank yang selama ini berfokus pada bisnis kredit pemilikan rumah (KPR)
Namun di sisi lain iuran Tapera juga dapat memperlambat ekonomi Indonesia, mengingat iuran ini akan menambah banyaknya potongan yang akan dihadapi oleh masyarakat Indonesia yang mengakibatkan turunnya daya beli masyarakat itu sendiri.
Temukan jawaban mengenai sektor saham dan ekonomi yang terdampak terhadap kebijakan Tapera dalam podcast Talk to Phillip episode terbaru “3% Gaji Akan Dipotong Tapera, Untuk Apa?”. Klik di sini untuk menonton.
Phillip Sekuritas Indonesia senantiasa menemani perjalanan kamu dalam meraih tujuan finansial. Tetap semangat dan jangan menyerah!
“Be a Smart Investor with Phillip Sekuritas Indonesia”
* Disclaimer ON
Penulis: Marvin Lievincent
Editor: M. Rizki Aidil
Baca artikel lainnya:
Sah! Prabowo-Gibran Menang Pilpres, Sektor Saham Ini Jadi Perhatianl
Market Masih Pemanasan, Saatnya Cari Saha Undervalued dengan Harga Murah
Kontrol Sifat Impulsif dengan Aturan 30 Hari untuk Berhemat
Cara Baca Arah Pasar dengan Mudah Menggunakan Simple Moving Average
|
|
|
|