This line will show up in the preview of some email clients
logo

 

NEWSLETTER Edisi 122

 

hati-hati! pahami kebijakan papan pemantauan khusus bei

img

Sobat Phillip, baru-baru ini Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menerapkan Papan Pemantauan Khusus pada Senin, 12 Juni 2023. Mungkin sebagian dari Sobat Phillip masih bertanya-tanya apa manfaat dari Papan Pemantauan Khusus ini dan bagaimana kebijakannya? Nah, pertanyaan itu akan dijawab melalui artikel ini.

Sebelum memahami kebijakan Papan Pemantauan Khusus BEI, ada baiknya kamu mengenalnya terlebih dahulu.

Lalu, Apa itu Papan Pemantauan Khusus?

Papan Pemantauan Khusus dibuat untuk membantu investor mengetahui kondisi likuiditas dan fundamental emiten sebelum mengambil keputusan investasi. Pada tahap ini, Bursa Efek Indonesia memasukkan 171 saham ke dalam papan tersebut.

Sebanyak 171 saham itu merupakan pindahan dari tiga papan pencatatan yang sudah ada. Sebanyak 25 saham pindah dari papan utama, 145 saham dari papan pengembangan, serta satu saham di papan akselerasi yang pindah ke papan pemantauan khusus.

Kriteria-kriteria saham yang masuk ke dalam Papan Pemantauan Khusus ditentukan dalam Peraturan Bursa nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus.

Penerapan Papan Pemantauan Khusus dibagi menjadi dua tahap. Tahap pertama merupakan Papan Pemantauan Khusus – Hybrid yang diberlakukan sejak tanggal 12 Juni 2023 lalu, di mana saham yang ditempatkan di Papan Pemantauan Khusus dapat diperdagangkan secara call auction dan continuous auction sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.

Sedangkan tahap kedua merupakan Papan Pemantauan Khusus – Full Call Auction dengan semua saham yang ditempatkan di Papan Pemantauan Khusus akan diperdagangkan secara periodic call auction. Papan Pemantauan Khusus–Full Call Auction rencananya akan diberlakukan pada Desember 2023.

Adapun tujuan dari penerapan bertahap ini adalah untuk memperkenalkan kepada seluruh investor dan stakeholder pasar modal Indonesia mekanisme perdagangan periodic call auction di Papan Pemantauan Khusus.

Beberapa kriteria saham yang masuk pada Papan Pemantauan Khusus, yaitu:

  • Harga rata-rata saham selama enam bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction kurang dari Rp51,00;
  • Laporan keuangan auditan terakhir mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat (disclaimer);
  • Tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan pada laporan keuangan auditan dan/atau laporan keuangan interim terakhir dibandingkan dengan laporan keuangan yang disampaikan sebelumnya;
  • Perusahaan tercatat yang merupakan perusahaan tambang minerba atau induk dari perusahaan tambang minerba yang belum memperoleh pendapatan dari core business hingga tahun buku ke-4 (keempat) sejak tercatat di Bursa;
  • Memiliki ekuitas negatif pada laporan keuangan terakhir;
  • Tidak memenuhi persyaratan untuk tetap dapat tercatat di Bursa sebagaimana diatur dalam peraturan bursa nomor I-A dan peraturan bursa nomor I-V;
  • Memiliki likuiditas rendah dengan kriteria nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 (sepuluh ribu) saham selama enam bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction;
  • Perusahaan tercatat dalam kondisi dimohonkan PKPU, pailit, atau pembatalan perdamaian;
  • Memiliki anak perusahaan yang kontribusi pendapatannya material, dalam kondisi dimohonkan PKPU, pailit, atau pembatalan perdamaian;
  • Dikenakan penghentian sementara perdagangan Efek selama lebih dari 1 (satu) hari bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan; dan/atau
  • Kondisi lain yang ditetapkan oleh Bursa setelah memperoleh persetujuan atau perintah Otoritas Jasa Keuangan.

Pada tahap satu ini terdapat dua sesi periodic call auction dalam sehari perdagangan Bursa, dengan parameter perdagangan pada mekanisme perdagangan call auction mempunyai batasan harga minimum Rp1 (satu rupiah) dan auto rejection Rp 1 (satu rupiah) untuk rentang harga saham Rp1 – Rp10. Sementara itu, untuk rentang harga saham di atas Rp10 diberlakukan batasan auto rejection 10%.

Pada tahap dua (Papan Pemantauan Khusus – Full Call Auction), seluruh saham yang masuk dalam Papan Pemantauan Khusus akan diperdagangkan secara call auction dengan batasan harga minimum Rp1 (satu rupiah) dan auto rejection Rp1 (satu rupiah) untuk rentang harga saham Rp1 – Rp10. Sementara itu, untuk rentang harga saham di atas Rp10 diberlakukan batasan auto rejection 10%. Pada tahap full call auction nanti akan dilakukan perdagangan periodic call auction sebanyak 5 sesi dalam sehari perdagangan Bursa.

Diharapkan Papan Pemantauan Khusus ini bisa membantu investor dalam mengambil keputusan investasi dengan mempertimbangkan kinerja fundamental dan juga kondisi emiten yang ada.

Update terus info dan berita terkini seputar pasar modal melalui fitur Inbox Notification di POEMS ID di sini.

Phillip Sekuritas Indonesia senantiasa menemani perjalanan investasimu dalam meraih tujuan keuangan yang kamu inginkan. Tetap semangat!

“Be a Smart Investor with Phillip Sekuritas Indonesia”

* Disclaimer ON

Penulis: Helen Vincentia
Editor: Abdul Razak

Baca artikel lainnya:
Maksimalkan Keuntungan Pendapatan Pasif dari Investasi Saham
Amankan Investasimu Selama IHSG Turun dengan Fitur SmartSafe
Berinvestasi Pada Saham Kenapa Harus Takut?
Strategi dalam Menentukan Waktu yang Tepat untuk Taking Profit

TalkToPhillip
Phillip Securities Indonesia
Phillip Securities Indonesia
Website
Instagram

 

Copyright © 2023 Phillip Sekuritas Indonesia, All rights reserved.
Email Anda telah kami daftarkan sebagai penerima newsletter Phillip Sekuritas Indonesia.